SOLID GOLD BERJANGKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan jumlah besaran minimum modal yang harus dimiliki oleh perusahaan multifinance. Dalam ketetapan barunya, perusahaan multifinance harus punya modal minimal Rp 60 miliar.
“Untuk sampai akhir tahun ini, tahun 2017 (minimal modal) menjadi Rp 60 miliar. Jadi hematlah, enggak usah bagi-bagi dividen dulu. Ga ada laba,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Fidaus Djaelani di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Hal ini sejalan dengan upaya OJK untyuk membuat seluruh perusahaan multifinance memiliki modal minimal sebesar Rp 100 miliar di akhir tahun 2019. Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan kekuatan perusahaan multifinance. Kecukupan modal menurutnya, merupakan indikator penting untuk melihat sehat dalam menjalankan bisnis pembiayaan alias pinjaman. “Kita kan sudah keluarkan, kalau mereka harus menuju ke Rp 100 miliar. Jadi secara bertahap kita minta tingkatkan terus, kita sudah kasih waktu sampai 2019,” tuturnya. Untuk mencapai target modal minimal Rp 100 miliar di 2019, OJK sendiri terus melakukan pengawasan terhadap tingkat kecukupan modal masing-masing perusahaan. Setiap tahunnya OJK menetapkan batas minimal modal yang harus dimiliki perusahaan multifinance yang secara bertahap terus naik. Sebelumnya, di tahun 2016 OJK juga telah menetapkan modal minimum yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan atau mulitifinance di tahun 2016 lalu sebesar Rp 40 miliar. Tahun ini sebesar Rp 60 miliar dan terus naik hingga minimal Rp 100 miliar di 2019. Kunjungi : Solid Gold
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|