SOLID GOLD BERJANGKA – Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI wajib melaporkan dana kampanye ke KPUD selama 3 kali. Selama berkegiatan ketika kampanye, masing-masing pasangan calon tidak boleh menghabiskan uang lebih dari Rp 203 miliar.
“Maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh cagub itu Rp 203 miliar. Dana kampanye harus kurang dari itu. Mereka tidak boleh menggunakan dana kampanye itu melampaui dari Rp 203 miliar,” kata Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Jumlah sumbangan dana kampanye juga dibatasi, dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari kelompok atau badan usaha swasta maksimal Rp 750 juta. Bagaimana jika kelebihan? “Kalau ada perorangan dan swasta yang menyumbang lebih dari itu, maka kelebihannya itu tidak boleh digunakan oleh timses untuk kegiatan calon, kelebihannya itu diserahkan ke kas negara. Nanti KPU akan memfasilitasi untuk penyerahan kepada kas negara atas kelebihan dana kampanye tersebut,” ungkapnya. Pasangan calon diminta jujur dalam melaporkan dana kampanye. Bila ada sumbangan berlebih yang tetap digunakan, maka sanksi menanti. “Kalau sampai masih digunakan, sanksinya setelah diputuskan oleh Bawaslu dan kemudian jika bukti buktinya sangat kuat, maka yang bersangkutan akan dikenai pembatalan sebagai calon,” ucap Sumarno. KPU hanya melakukan audit dari laporan yang disetor oleh pasangan calon. Selain itu, masyarakat sebenarnya juga bisa berperan dalam mengawasi. “Kita berharap bahwa tim pasangan calon berlaku jujur dan masyarakat kan juga bisa melakukan pengawasan. Kegiatan calon itu begitu banyak, kegiatan yang nilainya besar dan ketika diakumulasi jumlahnya melebihi, itu bisa dilaporkan kepada KPU,” pungkasnya. Kunjungi : Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|