PT SOLID GOLD BERJANGKA | Sri Mulyani Perketat Syarat Agen Penjual SUN, Apa Karena JPMorgan?11/1/2017 SOLID GOLD BERJANGKA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang dealer utama dari Surat Utang Negara (SUN). Aturan bernomor 234/PMK.08/2016 tersebut muncul pasca pemutusan kontrak kerjasama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan JP Morgan yang dinilai telah mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional lewat riset yang dirilis pada November 2016 lalu. JP Morgan dikeluarkan dari dealer utama SUN.
Perubahan yang paling signifikan terlihat pada sisi persyaratan untuk menjadi dealer utama serta tanggung jawab yang harus ditempuh selama menjalankan kewajiban. Ada pengetatan yang dilakukan pemerintah. “Memang ada yang harus diatur baru,” ungkap Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Dalam pasal 5 tertulis pemerintah berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan pertimbangan kebutuhan, rekam jejak bank dan perusahaan efek dan efektifitas penerapan sistem dealer utama. Kemudian pasal 7A, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan Indonesia. Pemerintah juga mengatur mekanisme pencabutan perusahaan sebagai dealer utama. Dealer utama akan menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah selama dua periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi. Selanjutnya diikuti dengan surat peringatan dan pemutusan kontrak kerjasama. Pertimbangan pencabutan adalah jumlah dealer utama, ketersediaan calon, target dan daya serap atas penerbitan SUN dan pengembangan likuiditas SUN di pasar sekuender. Baca Juga : Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|