SOLID GOLD BERJANGKA – Berdalih untuk kenang-kenangan, Bupati Merauke 2005-2010 Johanes Gluba Gebze memberikan cindera mata tas kulit buaya. Selidik punya selidik, ada aroma tak sedap di balik dana cindera mata itu. Nilainya mencapai Rp 20 miliar!
Berdasar dakwaan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/11/2016), Gluba memesan tas kulit buaya dari sejumlah toko yaitu: 1. Toko Ujung 2. Toko Kulit Alami 3. Toko Daeng Kulit 4. Toko Bandangan 5. Toko Warno Kulit 6. Toko BM Ligatt Collection Gluba membeli ke toko pengrajin dengan cara utang, yang belakangan kuitansinya dimasukkan ke APBD Merauke. Gluba berdalih hal itu dalam menjawab dan memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Gluba juga berdalih cindera mata tas kulit buaya sebagai upaya promosi daerah dalam upaya menarik simpati pemerintah, investor dan pihak terkait dalam memberikan perhatian khusus menunjang perningkatan laju pertumbuhan daerah. “Penyerahan suvenir kulit buaya umumnya dilakukan di ruang VIP Bandara Merauke atau di tempat lain sesuai permintaan tamu,” dakwa jaksa. Paket suvenir itu antara lain berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria atau ikat pinggang. Satu paket dibanderol seharga Rp 10 juta. Total pembelian tas kulit buaya dari 2005-2010 sebesar Rp 20 miliar. Setelah dikurangi pajak, negara merugi Rp 18 miliar. Pengeluaran uang itu terendus BPK dan dinilai melanggar UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Jaksa pun mencium kejanggalan tersebut dan menyeret Glube ke pengadilan. Pada 11 Maret 2014, jaksa menuntut Gluba selama 6 tahun penjara. Tapi apa nyana, pada 24 April 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gluba. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014. Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. MA setelah membaca perkara itu akhirnya menjatuhkan pidana jauh di atas tuntutan jaksa. “Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara,” ucap ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Kunjungi : Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|