SOLID GOLD BERJANGKA – Berkembangnya financial technology (Fintech) atau layanan teknologi keuangan seperti internet banking, smsbanking dan lainnya memiliki risiko terkait kerahasiaan data. Untuk mengantisipasi itu, OJK sedang menyiapkan aturan terkait perlindungan konsumen agar memberikan rasa nyaman dan keamanan.
“Sebagai regulator kita harus perhatikan konsumen yang beragam, aspek-aspek pelindungan konsumennya, hal ini yang membuat kita siapkan aturan tapi peraturan ini disusun dengan sangat hati-hati,” ujar Anggota Dewan, Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011). Ia menyebut, aturan ini nantinya akan diatur oleh satgas atau tim khusus yang melibatkan beberapa lembaga. Aturan ini untuk memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat terkait risiko teknologi keuangan. “Ada semua taskforce lintas kelembagaan dan departemen karena kita ingin antusiasme Fintech tetap tumbuh supaya bisa menjawab akses keuangan di daerah terpencil bisa terjawab dengan teknologi, tapi di lain pihak aspek-aspek perlindungan kita masukkan sehingga tetap harus perhatikan hak dan kewajiban pengguna,” ujar wanita yang akrab disapa Titu ini. Ia mengatakan, aturan ini akan selesai dalam hitungan bulan yang akan diimplementasikan dalam Peraturan OJK (POJK). Hal itu karena OJK berhati-hati karena ada beberapa masyarakat yang belum mendapatkan literasi yang cukup terkait keuangan. “Karena kita sangat hati-hati dan antusiasnya macam-macam, ada yang di bidang lending(pinjaman), bidang ekuiti (modal), bidang financial education, tentu ini aturannya satu atau dua itu masalah teknis, tapi yang penting tetap tumbuh supaya terjadi terobosan bisa meningkat cepat terutama di pulau terluar bisa terjawab dengan Fintech,” kata Tuti. Menurut Titu, aturan tersebut akan mengatur tentang kegiatan transaksi keuangan yang melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana. “Bentuknya pasti POJK, pengaturannya adalah kegiatan-kegiatan transaksi keuangan yang melakukan penghimpunan dana atau penyaluran dana, pasti itu, kalau di bank kan penghimpunan dan penyaluran, di market kan investasi, kemudian di nonbank fasilitas pembiayaan, jadi kira-kira substansi dari services itu sendiri,” kata Titu. Risiko dalam transaksi Fintech adalah kerahasiaan data, cyber risk, tandatangan digital. Untuk memitigasi risiko pemanfaatan Fintech sangat penting dilakukan peningkatan keamanan atas teknologi yang digunakan secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan peningkatan literasi keuangan. Kunjungi : PT Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|