PT Solid Berjangka Makassar – Berharta Rp 18 M, Ini Sosok Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri23/8/2019 Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat memilih Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Kesepakatan itu tercapai selepas rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari WIB. "Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin. Firli merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat inspektur jenderal. Jabatannya saat ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18,22 miliar. CNN Indonesia melaporkan, sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumsel pada 20 Juni 2019, sederet jabatan pernah diemban selama mengabdi di Polri. Beberapa di antaranya adalah Kapolres Brebes (2007), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017). Sebelum menjadi Kapolda Sumsel, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018. Keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik. Titik puncaknya hadir saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akhirnya mengumumkan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019. "Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019) lalu. Sejumlah pelanggaran dilakukan Firli. Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan, pertama, Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016. Tsani mengungkapkan kalau Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan. Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK. Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya. Terkait pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, Firli mengklaim pertemuan itu terjadi tak sengaja. Ia sedang bermain tenis bersama pimpinan militer setempat. Namun usai bermain, TGB yang saat itu masih gubernur tiba-tiba datang. Ia bahkan menegaskan tak ada pembicaraan kasus dalam pertemuan itu. Bahkan KPK tetap mengekspos kasus tersebut beberapa bulan setelah pertemuan tersebut. "Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi," kata Firli. "Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi," tegasnya.
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|