PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - F (17) siswa SMK di Bandung, penusuk teman sendiri Fahmi Amrizal (17) dituntut 10 tahun bui. Ia terbukti bersalah merenggut nyawa teman sekelasnya.
BACA JUGA : Solidgold Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Gani Alamsyah dalam sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/1/2018). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rudi Martinus itu, F terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHPidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. BACA JUGA : Solidberjangka "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun," ucap Gani dalam amar tuntutannya. Dalam persidangan itu terungkap motif F menghabisi nyawa temannya itu. Aksi perundungan menjadi dasar F menghabisi nyawa Fahmi. BACA JUGA : Solidgold Berjangka "Korban dan terdakwa satu kelas. Mereka sering saling bully," katanya. Puncaknya F kesal dan emosi saat korban mengejek terdakwa dengan sebutan bau. Korban naik pitam hingga akhirnya pada Rabu (6/12) lalu, terdakwa yang kala itu mengantar korban menggunakan sepeda motor, menikam korban di Jalan Paralon, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. BACA JUGA : PT Solidberjangka Jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berusia muda. BACA JUGA : PT Solidgold Berjangka Terdakwa melalui kuasa hukunnya mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin 8 Januari 2018 mendatang dengan agenda pleidoi.
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|