Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), M Santoso dihukum 5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap SGD 28 ribu dari pihak berperkara.
“Mengadili terdakwa menerima suap dari pihak berperkara dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta atau 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). Santoso diyakini menerima uang sebesar SGD 28 ribu dari pengacara Raoul A Wiranatakusumah melalui tangan kanannya Ahmad Yani. Uang itu disebutkan jaksa diberikan agar Santoso bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya memenangkan perkara yang sedang ia tangani. “Menimbang, bahwa uang tersebut diberikan Raoul dengan tujuan agar gugatan ditolak. Justru uang itu digunakan untuk dirinya sendiri, hal ini justru membuat Raoul kecewa dan dibohongi oleh Santoso, sehingga unsur hakim menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi,” jelas hakim Ibnu. Akibat perbuatannya, Santoso dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam kasus itu, Raoul dihukum 5 tahun penjara dan Ahmad Yani 3 tahun penjara. Baca Juga : Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITE
|